Koleksi Pustaka
Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan salah satu mata rantai penting dalam sistem distribusi obat di Indonesia. PBF berperan sebagai penghubung antara produsen obat dengan fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek, rumah sakit, dan klinik. Dalam menjalankan perannya, PBF memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga mutu, keamanan, serta efektivitas obat agar tetap sesuai dengan spesifikasi hingga diterima oleh pengguna akhir. Oleh karena itu, PBF diwajibkan menerapkan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagai bentuk penjaminan mutu selama proses penyimpanan dan distribusi obat (BPOM, 2018; Pratama, 2020). Salah satu aspek krusial dalam penerapan CDOB adalah pengendalian kondisi lingkungan ruang penyimpanan, khususnya suhu gudang. Suhu penyimpanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menyebabkan terjadinya degradasi kimia dan fisika obat, yang berdampak pada penurunan stabilitas, efektivitas terapi, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pasien (Fauziah, 2021; Hakim & Wibowo, 2022). Oleh karena itu, CDOB mengharuskan setiap PBF untuk melakukan monitoring suhu secara berkala dan terdokumentasi sebagai bagian dari sistem pengendalian mutu (BPOM, 2022).