Koleksi Pustaka
Tindakan kejahatan pencurian burung yang selalu ada di lingkungan masyarakat memmbuat resah setiap pemilik burung dikarenakan pencurian dapat terjadi kapan saja baik siang hari ataupun malam hari dan dapat terjadi pada setiap jenis burung. Sudah merupakan kewajiban para pemilik burung untuk meningkatkan keamanan pada kandang mereka agar burung senantiasa terlindungi. Berdasarkan data keputusan Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2018 sampai dengan Juli 2021, terdapat 301 kasus pencurian burung yang terdaftar pada Mahkamah Agung (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2021). Oleh kerana itu, penulis mengangkat judul “Rancang Bangun Prototipe Sistem Keamanan Pencurian Burung Berbasis IOT menggunakan Teknologi RFID Card” yang diharapkan sistem ini dapat membantu pemilik burung dalam meminimalisir terjadinya pencurian burung.