Koleksi Pustaka
Penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun wajib memiliki KTP-el yang dapat diperoleh melalui perekaman biometrik. Pelayanan publik yang diberikan kepada penduduk belum menyeluruh. Penduduk penyandang disabilitas masih saja terabaikan karena keberadaanya yang dianggap menyulitkan. Pelayanan administrasi kependudukan yang menyeluruh untuk semua golongan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Penduduk penyandang disabilitas yang telah memasuki usia wajib KTP-el yang hendak melakukan perekaman mengalami kesulitan untuk datang langsung ke kantor kecamatan. Hal ini menjadi persoalan bagi pemerintah daerah setempat karena capaian target penerbitan KTP-el baru menjadi tidak maksimal. Prosedur permohonan layanan masih dilakukan secara manual, keluarga pengurus difabel atau RT setempat datang langsung ke kantor kecamatan untuk mengajukan permohonan layanan jemput bola. Belum ada pemanfaatan teknologi informasi untuk mewadahi pengajuan secara online. Selain itu, keterbatasan informasi mengenai keberadaan penduduk difabel menghambat kinerja petugas pelayanan publik karena kesulitan dalam mencari lokasi domisili. Ketersediaan website pengajuan permohonan KTP-el serupa yang telah beredar di Kabupaten Bekasi masih belum menjangkau sasaran penduduk penyandang disabilitas. Melalui kegiatan penelitian di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sistem informasi permohonan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas berbasis website dikembangkan dengan fitur permohonan, deteksi lokasi, dan pemantauan status pengajuan, sehingga memastikan respons cepat dan pelayanan proaktif oleh pemerintah daerah secara berjenjang. Sistem ini dirancang dengan fitur pengaturan jadwal dan pengiriman pesan notifikasi yang informatif untuk memastikan penyandang disabilitas berada di tempat tinggal mereka pada waktu yang ditentukan ketika petugas datang. Sistem ini memperhatikan keamanan akses data dan aspek kegunaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target penerbitan KTP-el yang merata untuk seluruh golongan masyarakat. Data sekunder berupa dokumen pemerintah dikumpulkan peneliti dengan teknik pengumpulan melalui wawancara, observasi lapangan, diskusi kelompok, dan studi literatur yang diperoleh peneliti secara langsung dari sumber terkait, yaitu Badan/Dinas/Sekretariat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adopsi teknologi yang digunakan yaitu E-Mail Service Provider Mailgun untuk pengiriman pesan notifikasi jadwal. Sistem dikembangkan dengan menggunakan database MySQL, bahasa pemrograman PHP, dan framework Laravel versi 11. Metode pengembangan sistem yang diterapkan yaitu SDLC Waterfall. Penelitian ini menghasilkan sistem yang memenuhi kebutuhan khusus penduduk penyandang disabilitas dan meningkatkan produktivitas kinerja instansi pemerintah penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan. Kesimpulannya, website permohonan perekaman biometrik KTP-el bagi penyandang disabilitas menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam upaya jemput bola pelayanan penerbitan KTP-el oleh user level pemerintah daerah secara optimal.