Daftar Penulis
Pencarian Dokumen
Daftar Dokumen
Rancang Bangun Sistem Informasi Permohonan Perekaman KTP-el Bagi Penyandang Disabilitas Berbasis Website Untuk User Level Pemerintah Daerah Dengan Pengiriman Notifikasi Jadwal Menggunakan Teknologi Mailgun
Millenia Saharani
Penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun wajib memiliki KTP-el yang dapat diperoleh melalui perekaman biometrik. Pelayanan publik yang diberikan kepada penduduk belum menyeluruh. Penduduk penyandang disabilitas masih saja terabaikan karena keberadaanya yang dianggap menyulitkan. Pelayanan administrasi kependudukan yang menyeluruh untuk semua golongan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Penduduk penyandang disabilitas yang telah memasuki usia wajib KTP-el yang hendak melakukan perekaman mengalami kesulitan untuk datang langsung ke kantor kecamatan. Hal ini menjadi persoalan bagi pemerintah daerah setempat karena capaian target penerbitan KTP-el baru menjadi tidak m...
Status: publik